HomeKAJIAN

Hukum Meminta-minta

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kembali lagi bersama kami ukhti fillah bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam lindungan Al...

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kembali lagi bersama kami ukhti fillah bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT Aamiin. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang  hukum meminta-minta. Bagaimana tentang tema artikel kita kali ini simak dan ikuti artikel kita kali ya😁.

 


TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA)


Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْم

”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040).

Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah. Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya.


Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041)

Ada hadits pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِىَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Andai engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, sehingga dengannya ia dapat bersedekah dan mencukupi kebutuhannya (supaya tidak meminta kepada) orang lain, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberinya atau menolak permintaannya. Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah. Mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042

Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain).

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681, Abu Daud, no. 1639; dan Ahmad, 5:19. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Imam Nawawi memberi pada hadits-hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim dengan judul “Bab: Karahah al-mas’alah li an-naas (terlarang meminta-minta pada manusia)”. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari bab dan hadits-hadits yang ada adalah terlarangnya meminta-minta. Para ulama sepakat bahwa terlarang meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat. Para ulama Syafiiyah berselisih pendapat jika ada orang yang mampu untuk bekerja lantas ia meminta-minta. Ada dua pendapat dalam hal ini, yang paling sahih adalah diharamkan karena makna tekstual dari hadits. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa seperti itu halal namun dimakruhkan asalkan memenuhi tiga syarat, yakni:

1. Tidak menghinakan diri,

2. Tidak meminta dengan terus mendesak,

3. Tidak menyakiti orang yang memberi.

Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi,hukum meminta-minta adalah haram berdasarkan kata sepakat para ulama. Wallahu a’lam.”




Sekian pembahasan kita pada artikel kali ini semoga dapat bermanfaat, apabila ada salah kata atau penulisan kami mohon maaf wabillahi taufik wal hidayah

 wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh











Name

BERITA,38,Galeri,5,KAJIAN,80,KEGIATAN,42,POJOK SEKOLAH,3,PROFIL,3,Sejarah,4,
ltr
item
ROHIS SMAN Karangpandan: Hukum Meminta-minta
Hukum Meminta-minta
ROHIS SMAN Karangpandan
https://rohissmankrap.blogspot.com/2022/09/hukum-meminta-minta.html
https://rohissmankrap.blogspot.com/
http://rohissmankrap.blogspot.com/
http://rohissmankrap.blogspot.com/2022/09/hukum-meminta-minta.html
true
8919847388929573721
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy