Dasar Hukum yang Mengharamkan Mengucapkan Selamat Natal

Assalamualaikum akhi wa ukhti fillah. Kembali lagi di Blog Rohis Smankrap. Bagaimana kabarnya sekarang? Semoga selalu dalam lindungan Allah ...







Assalamualaikum akhi wa ukhti fillah. Kembali lagi di Blog Rohis Smankrap. Bagaimana kabarnya sekarang? Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin... 




Pada artikel kali ini, Rohis Smankrap akan membahas tentang dasar hukum yang mengharamkan mengucapkan selamat natal. Emmm kira-kira sudah pada tahu belum ya sahabat fillah?




Untuk lebih lengkapnya simak artikel berikut ini......



Para ulama yang memilih sikap untuk mengharamkan ucapan selamat natal bagi umat Nasrani hukumnya pada firman Allah SWT di dalam surat al-Furqan ayat 72,

ÙˆَالَّذِÙŠْÙ†َ Ù„َا ÙŠَØ´ْÙ‡َدُÙˆْÙ†َ الزُّÙˆْرَۙ Ùˆَاِذَا Ù…َرُّÙˆْا بِاللَّغْÙˆِ Ù…َرُّÙˆْا Ùƒِرَامًا

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian, dan jika mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menghargai kehormatan dirinya .” (QS al-Furqan, 72)


Pada ayat tersebut, Allah SWT menjanjikan bagi orang yang tidak membuktikan palsu dengan martabat yang tinggi di surga. Sedangkan, jika seorang muslim mengucapkan selamat natal berarti dia telah membuktikan palsu dan keyakinan umat Nasrani tentang hari Natal (kelahiran Yesus Kristus, salah satu Tuhannya umat Nasrani). mengungkapkannya  adalah ia tidak akan mendapatkan martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, ucapan selamat natal umat kristiani tidak diizinkan.

Allah juga berfirman dalam Al-Qur'an surat Al kafirun ayat 6,

Ù„َÙƒُÙ…ْ دِÙŠْÙ†ُÙƒُÙ…ْ ÙˆَÙ„ِÙŠَ دِÙŠْÙ†ِ

 "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."

Pada ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa tidak ada tukar-menukar dengan pengikut agama lain dalam hal peribadahan kepada Tuhan. Wahai orang kafir, untukmu agamamu, yakni kemusyrikan yang kamu yakini, dan untukku agamaku yang telah Allah pilihkan untukku sehingga aku tidak akan berpaling ke agama lain. Inilah jalan terbaik dalam hal toleransi antar umat beragama dalam urusan peribadahan kepada Tuhan.


Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma Rasulullah Saw bersabda, “Barang bagian menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut .” (HR. Abu Daud, no. 4031).


Pada hadits tersebut, Rasulullah saw mewanti-wanti umat Islam terhadap perbuatan tasyabbuh terhadap non-muslim. Dalam kaidah Bahasa Arab (tepatnya adalah ilmu Shorof), kata tasyabbuh berasal dari wazan Tafa'ul, yang berarti muthawa'ah (menurut), takalluf (memaksa), dan juga tadarruj (bertahap atau parsial) dalam melakukan suatu perbuatan. Sehingga, dari wazan ini kata tasyabbuh memiliki faidah perbuatan yang dilakukan sedikit demi sedikit, yang awalnya mungkin ia merasa terpaksa/ikut-ikutan dengan perbuatan tersebut sampai kemudian ia menurut dan terbiasa mengerjakannya.


Dengan kata lain, siapa saja menyerupai suatu kaum maka ia lama-lama akan tunduk pada mereka. Oleh sebab itu, pintu seorang muslim tidak dengan mudah melakukan tindakan yang menyerupai orang non-muslim, karena ia merupakan menuju ketundukkan kepada mereka. Sehingga, sikap tegas dengan penerapan saddud dzari'ah (menutup pintu) merupakan suatu kaidah yang tepat dalam ini agar akidah kita tidak tergoyahkan akibat-ikutan mengucapkan selamat Natal sebagaimana dilakukan oleh Nasrani.


Dengan demikian, umat Islam yang mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani berarti telah melakukan tasyabbuh sekaligus membuktikan palsu dan keyakinan umat kristiani tentang kejadian natal. Sehingga, kasus ini masuk juga ke dalam ranah akidah yang mengkompromikan antara tauhid dengan syirik. Atas dasar hukum ucapan tersebut diharamkan secara tegas.


Ulama kontemporer yang mendukung pendapat antara lain Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Buya Hamka (Abdul Malik Karim Amrullah), Buya Yahya (Habib Yahya Zainul Ma'arif), Ibrahim bin Ja'far, Ja'far At-Thalhawi, Khalid Basalamah, Abdul Somad, Adi Hidayat, dan lain sebagainya.


Sedikit yang bisa Rohis Smankrap sampaikan pada artikel kali ini, semoga bermanfaat. Jika sahabat fillah menginginkan sesuatu untuk dibahas di Blog Rohis Smankrap bisa banget nih tulis di kolom komentar.




 Jazakumullahu khairan katsiran, 




Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

COMMENTS

BLOGGER: 1
Loading...
-
Name

BERITA,38,Galeri,5,KAJIAN,80,KEGIATAN,42,POJOK SEKOLAH,3,PROFIL,3,Sejarah,4,
ltr
item
ROHIS SMAN Karangpandan: Dasar Hukum yang Mengharamkan Mengucapkan Selamat Natal
Dasar Hukum yang Mengharamkan Mengucapkan Selamat Natal
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg7AQPVPrV4rOjJvUZbA7RufzyLWJCDRLPKQmyqscgA8WgIUriRO5El8nBYX-57qhMoEE0ZFKWMDoNFMdgSVpNrr0DGAA1m5FCOO87dLD2LtR2v0MqTCgXnaO2aJjrOBVItTs-9_af3qqqLMWlp9ThOajR29SRGHFxb96aupI5EUdtKAOI4iakM3K81NQ=w387-h202
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg7AQPVPrV4rOjJvUZbA7RufzyLWJCDRLPKQmyqscgA8WgIUriRO5El8nBYX-57qhMoEE0ZFKWMDoNFMdgSVpNrr0DGAA1m5FCOO87dLD2LtR2v0MqTCgXnaO2aJjrOBVItTs-9_af3qqqLMWlp9ThOajR29SRGHFxb96aupI5EUdtKAOI4iakM3K81NQ=s72-w387-c-h202
ROHIS SMAN Karangpandan
https://rohissmankrap.blogspot.com/2021/12/dasar-hukum-yang-mengharamkan.html
https://rohissmankrap.blogspot.com/
http://rohissmankrap.blogspot.com/
http://rohissmankrap.blogspot.com/2021/12/dasar-hukum-yang-mengharamkan.html
true
8919847388929573721
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy